TANGERANG, - Proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Kampung Wareng, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Nuryadi Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, proyek PJU tersebut diduga tidak sesuai bestek dan tidak ada pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Keren! Logo Baru Ibu Kota Nusantara
|
"Pada saat pengerjaan, mulai dari menggali lubang dan pemasangan tiang pun tidak ada pengawasan dari pihak Dishub Kabupaten Tangerang. Selain itu, para pekerja pun abaikan K3 tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan rompi pekerja, " kata Nuryadi yang kerap disapa Dot kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
Sementara itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi para pekerja di lapangan terkait pihak ketiga (rdk - pemborong) proyek pemasangan PJU. Namun demikian, para pekerja hanya memberikan keterangan singkat.
"Pemborong nya pak Charles, langsung komunikasi saja dengan nya, " ujar pekerja di lapangan.
Tak sampai disitu, wartawan terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak ketiga (rdk - pemborong) proyek pemasangan PJU, melalui WhatsApp dihari yang sama, namun tak ada jawaban.
Saat di lokasi proyek, Nuryadi menambahkan bahwa pihak ketiga (rdk - pemborong) tersebut sangat tidak transparan, sehingga banyak menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat, para sosial kontrol.
"Ada yang mengaku sebagai keponakan dari Charles (rdk - pemborong), tetapi sangat disayangkan ketika ditanya terkait anggaran malah mengalihkan dan kabur seakan-akan diduga tidak ingin berkomentar, " tegas Nuryadi.
Ia berharap, pihak Dishub dan Inspektorat Kabupaten Tangerang tegas menegur pihak ketiga (rdk - pemborong) proyek pemasangan PJU tersebut.
"Saya akan layangkan surat terkait hal itu, agar para pemborong proyek pemasangan PJU lebih transparan terhadap publik. Kami akan terus pantau proyek pemasangan PJU itu, apakah berfungsi menyala atau tidak, " pungkasnya.
(Akb/Hadi)