TANGERANG-Sidang lanjutan Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, (23/11/2023).
Agenda pada hari ini mengagendakan kesaksian dari Shim Hyung Boo, Aida dan kehadiran terdakwa pun dihadirkan di hadapan majlis Sidang yaitu Lee soo Hyun tentang Rekening non PPN yaitu Bank BCA dan alirannya.
Dalam Sidang ini keterangan Aida selaku Accounting di PT. ETI menuturkan mengetahui tentang kepemilikan Rekening milik pribadi Mr. Lee.
Majlis Hakim Yang diketuai oleh Aji Suryo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Widodo tetap menanyakan berkali kali tentang kepemilikan Rekening yang mengalir ke rekening Mr Lee tersebut.
Dalam kesempatan ini Ketua Majlis Hakim pun mempertanyakan tentang Rekening milik Terdakwa Lee Soo Hyun kepada Shim Hyung Boo apakah tahu atau tidak.
" Saya tidak tahu, ada rekening itu baru tahu sejak Juni 2022, " ujar Mr. Shim.
Lanjut Shim Hyung Boo sang Pemilik Perusahaan dalam keterangannya bahwa setiap pengeluaran yang dipakai oleh dirinya sifatnya pinjam dan nanti dipotong dari Gaji saya, biasanya untuk main golf pribadi kecuali jika ada kegiatan market buat perusahaan.
Aida meyakinkan bahwa penggunaan uang di Atm non PPN hanya yang menggunakan adalah Lee Soo Hyun
" Saya tidak tahu dan tidak bertanya kenapa rekening itu tidak atas nama PT. Indoplas, " ucap Aida.
Baca juga:
Ditreskrimum PMJ Ungkap Kasus TPPO
|
Kuasa hukum terdakwa menilai sidang berlarut larut karena keterangan saksi saksi berubah rubah dan yang belum terungkap adalah dari korban adalah sikapnya tidak tahu tentang Rekening itu.
"Dan saya jelaskan bahwa Mr Shim tidak tahu ada rekening itu, " tegas Aida.
Perusahaan yang terletak di Jalan Pemda Tigaraksa No.90, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga mengalami kerugian sekitar Rp 26 Milyar.
Sejak 10 Desember 2016 Terdakwa Lee menjadi Komisaris telah over lap atau penyalahgunaan wewenang diperusahaan. Indikasi kerugian jelas karena ada hasil transaksi penjualan masuk ke rekening tersangka.
Dalam keterangan Shim Hyung Boo bicara bahwa betul semua laporan pemasukan hasil penjualan diberi tahu namun untuk pengeluaran atau pembelian tidak tahu dan uangnya masuk ke Rekening Lee Soo Hyung setelah tahu pasca kejadian ini dan tidak masuk ke Rekening Perusahaan.
"Semua perintah pembuatan rekening adalah atas nama perintah Lee Soo Hyung, " jelas Aida.
Sidang lanjutan kasus penggelapan uang perusahaan milyaran ini menghadirkan terdakwa Lee Soo Hyung. Sidang pada hari ini berakhir pada pukul 22.00 wib dan akan dilanjutkan pada Hari Senin 27 November 2023 mendatang. Dengan rencana agenda tuntutan. (Sopiyan)